Angklung

Kamis, 15 April 2010


Dalam rumpun kesenian yang menggunakan alat musik dari bambu dikenal jenis kesenian yang disebut angklung. Adapun jenis bambu yang biasa digunakan sebagai alat musik tersebut adalah awi wulung (bambu berwarna hitam) dan awi temen (bambu berwarna putih). Purwa rupa alat musik angklung; tiap nada (laras) dihasilkan dari bunyi tabung bambunya yang berbentuk wilahan (batangan) setiap ruas bambu dari ukuran kecil hingga besar.

Angklung merupakan alat musik yang berasal dari Jawa Barat. Angklung gubrag di Jasinga, Bogor, adalah salah satu yang masih hidup sejak lebih dari 400 tahun lampau. Kemunculannya berawal dari ritus padi. Angklung diciptakan dan dimainkan untuk memikat Dewi Sri turun ke Bumi agar tanaman padi rakyat tumbuh subur.

Dikenal oleh masyarakat sunda sejak masa kerajaan Sunda, di antaranya sebagai penggugah semangat dalam pertempuran. Fungsi angklung sebagai pemompa semangat rakyat masih terus terasa sampai pada masa penjajahan, itu sebabnya pemerintah Hindia Belanda sempat melarang masyarakat menggunakan angklung, pelarangan itu sempat membuat popularitas angklung menurun dan hanya di mainkan oleh anak- anak pada waktu itu.

Asal usul terciptanya musik bambu, seperti angklung berdasarkan pandangan hidup masyarakat Sunda yang agraris dengan sumber kehidupan dari padi (pare) sebagai makanan pokoknya. Hal ini melahirkan mitos kepercayaan terhadap Nyai Sri Pohaci sebagai lambang Dewi Padi pemberi kehidupan (hirup-hurip).

Perenungan masyarakat Sunda dahulu dalam mengolah pertanian (tatanen) terutama di sawah dan huma telah melahirkan penciptaan syair dan lagu sebagai penghormatan dan persembahan terhadap Nyai Sri Pohaci, serta upaya nyinglar (tolak bala) agar cocok tanam mereka tidak mengundang malapetaka, baik gangguan hama maupun bencana alam lainnya. Syair lagu buhun untuk menghormati Nyi Sri Pohaci tersebut misalnya:

Selanjutnya lagu-lagu persembahan terhadap Dewi Sri tersebut disertai dengan pengiring bunyi tabuh yang terbuat dari batang-batang bambu yang dikemas sederhana yang kemudian lahirlah struktur alat musik bambu yang kita kenal sekarang bernama angklung. Perkembangan selanjutnya dalam permainan Angklung tradisi disertai pula dengan unsur gerak dan ibing (tari) yang ritmis (ber-wirahma) dengan pola dan aturan=aturan tertentu sesuai dengan kebutuhan upacara penghormatan padi pada waktu mengarak padi ke lumbung (ngampih pare, nginebkeun), juga pada saat-saat mitembeyan, mengawali menanam padi yang di sebagian tempat di Jawa Barat disebut ngaseuk.

Demikian pula pada saat pesta panen dan seren taun dipersembahkan permainan angklung. Terutama pada penyajian Angklung yang berkaitan dengan upacara padi, kesenian ini menjadi sebuah pertunjukan yang sifatnya arak-arakan atau helaran, bahkan di sebagian tempat menjadi iring-iringan Rengkong dan Dongdang serta Jampana (usungan pangan) dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, angklung berkembang dan menyebar ke seantero Jawa, lalu ke Kalimantan dan Sumatera. Pada 1908 tercatat sebuah misi kebudayaan dari Indonesia ke Thailand, antara lain ditandai penyerahan angklung, lalu permainan musik bambu ini pun sempat menyebar di sana.

Bahkan, sejak 1966, Udjo Ngalagena —tokoh angklung yang mengembangkan teknik permainan berdasarkan laras-laras pelog, salendro, dan madenda— mulai mengajarkan bagaimana bermain angklung kepada banyak orang dari berbagai komunitas.

Kerusuhan di Tanjung Priok

Kasus kerusuhan Tanjung Priok Rabu (14/4/2010) yang menewaskan 2 Satpol PP dan 130 an orang luka-luka diduga ada sekenario tersendiri atas kejadian ini.

"Saya kira ada sekenario soal kasus kerusuhan Tanjung Priok," kata Lazhuardi salah satu pegiat LSM di Jakarta, Kamis dini hari (15/4/2010) di Jakarta melalui mail.

Salah satunya adalah kepentingan pemerintah pusat yang dalam hal ini melalui Pelindo II dimana perusahaan tersebut merupakan BUMN untuk melancarkan bisnisnya, dengan membangun kepentingan terminal peti kemas diarea tersebut pesanan dari asing.

Selain itu, ada indikasi atas pengalihan isu kasus Centurygate, Muhammad Misbakum serta pajakgate yang sebelumnya ramai dibicarakan," Bayangkan kasus tersebut bisa semakin tenggelam," ungkapnya.
Menurutnya, Pihak Pemporv DKI dan Pemkot Jakarta Utara hanya jadi korban sekenario atas kejadian tersebut yang berujungnya masyarakat menilai pemerintah daerah melalui satpol pp bertindak arogan, padahal jika jujur keduanya juga terlihat arogan," kini ahli waris merasa diatas angin, yang mungkin juga mereka ada salah," tegasnya.

"Yang aneh ada informasi ahli waris menuntut uang miliaran untuk damai, jika hal tersebut benar, ini berarti hanya bersifat materi dan bukan soal situs sejarah, " Sambungnya.

Lazhu juga mengatakan, bahwa massa sebenarnya hanya terprovokasi soal isu pembongakaran makam,"Massa hanya termakan isu pembongkaran makam, jadi terlihat emosi," tandasnya.

Dia juga meminta para parktisi politik serta pengamat tidak banyak bicara yang bisa menjadi sebab kerusuhan itu kembali terjadi.

Kronologis, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari No. 182/09.05/HTPT tentang permintaan penjelasan status tanah makam Al Haddad. Dalam surat tersebut dinyatakan status tertulis tanah di Jalan Dobo atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbikan sertifikan hak pengelolaan No. 1/Koja utara atas nama Perum Pelabuhan II.

Setelah ada pembicaraan dengan ahli waris, disepakati makam dan kerangka Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper, Jakarta Utara, pada 21 Agustus. Sedangkan makam lainnya atau sebanyak 28.300 kerangka juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada tahun 1995, sebagian kerangka ada yang dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.
Belakangan PT Pelindo II meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI untuk membongkar bangunan liar tersebut. Maka Pemprov DKI pun siap membantu melakukan penertiban bangunan karena dalam hal izin telah melanggar aturan yaitu tidak ada IMB. Terhadap sengketa kepemilikan tanah telah diajukan gugatan oleh Habib Muhamman bin Achmad kepada Pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.

Kemudian telah dikeluarkan putusan PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum yakni kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas dan kurang pihak. Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku.
 

Copyright © 2009 Grunge Girl Infinityskins